Suburnya benih-benih disintegrasi bangsa disebabkan oleh hilangnya kecintaan terhadap tanah air. Retaknya persahabatan dan persaudaraan atas nama bangsa lahir karena dilatarbelakangi perbedaan faktor kepentingan golongan, kedaerahan, dan kepentingan politik tertentu. Adanya saling tuding menuding bahwa daerahnya adalah yang terbaik sedangkan daerah lain tidak disebabkan oleh pupusnya sikap toleransi dan solidaritas antar sesama atas nama bangsa.
Hal-hal sedemikian itu kemudian muncul, berkembang dan menjadi pemicu kuat konflik-konflik yang berekor pada peperangan sesaudara dan sebangsa karena sudah tidak tertanam lagi nasionalisme kebangsaan. Ini sangat jelas merupakan sebuah ironi. Indonesia dengan keragaman dan keberbedaan yang cukup luas seperti agama, ras, suku, etnis dan begitu seterusnya selalu menjadi penghalang bagi bersatunya bangsa Indonesia atas nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Justru, hal itu harus menjadi perekat bersama. Persoalannya menjadi rumit ketika dimunculkan sebuah pertanyaan ”siapakah yang harus disalahkan dalam permasalahan ini?” Siapapun tidak bisa disalahkan akan tetapi perlu dicari akar persoalannya dan ditemukan pemecahannya secara komprehensif serta holistik. Buku ini cukup mendetail berbicara tentang mengapa rakyat Indonesia kemudian terpetak-petak dan kemudian ingin memisahkan dirinya dari NKRI? Buku ini sebetulnya merupakan disertasi Ali Maschan Moesa yang mengupas banyak gagasan nasionalisme kiai dalam konteks berbangsa dan bernegara Indonesia.
Yang pasti, disintegrasi bangsa disebabkan tidak adanya pemerataan ekonomi, keadilan hukum yang terjarah oleh kepentingan kelompok dominan, penindasan sebuah kelompok minoritas terhadap kelompok mayoritas. Minoritas di sini adalah golongan elit lapis atas yang memiliki kekuasaan secara politik sehingga sangat mudah untuk melakukan eksploitasi terhadap mayoritas; kelompok miskin dan tak berdaya.
Tak hanya itu saja, potensi disintegrasi bangsa disebabkan oleh pudarnya kekompakan antara elit pusat dan daerah dalam rangka membangun sinergisitas kepimimpinan. Pusat terlalu mendikte dan daerah tidak diberi peran mengelola daerahnya sama sekali. Celakanya lagi, agama pun turut memberikan sumbangan cukup signifikan terhadap persoalan tersebut. Agama selalu dijadikan alat legitimasi dan pembenar atas munculnya disintegrasi bangsa tersebut karena Indonesia bukan negara Islam. Padahal bila menggunakan Islam sebagai dasar hukum dalam berbangsa dan bernegara, ini meniscayakan bahwa Indonesia akan aman, adil, makmur dan begitu seterusnya.
Pendapat ini muncul dari beberapa orang yang mau menjadikan Islam sebagai dasar negara republik Indonesia. Tepatkah tawaran itu? Bukan sebuah jaminan bahwa menjadikan Islam sebagai dasar negara akan baik. Justru para kiai dalam konteks ini sangat menolak secara absolut. Sebab Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan dasar hukumnya; Pancasila dan UUD 1945 merupakan harga mati sekaligus tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Membongkar dasar negara dan diganti dengan yang lain sangat membuka peluang besar ambruknya bangunan NKRI. Para kiai mengatakan, formalisasi Islam dalam NKRI bukan zamannya lagi. Mengambil substansi nilai-nilai Islam dalam konteks berbangsa dan bernegara Indonesia adalah sebuah pilihan politik yang cerdas. Sebab bangsa Indonesia tidak hanya dihuni oleh umat Islam, namun umat agama-agama lain juga ada.
Dalam pandangan para kiai, nasionalisme tidak harus dasarkan pada agama tertentu seperti Islam, yang disebut ukhuwah wathaniyah. Nasionalisme itu lahir dan menjadi paradigma berpkir, bersikap serta bertindak rakyat Indonesia ketika hal itu digali dan diambil dari konteks kehidupan berbangsa sekaligus bernegara Indonesia itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar